Saturday, May 22, 1982

Devisa-Asal Muasal (1940-2018)



Devisa
“Perlu kontrol terhadap sistem devisa bebas”…

Cadangan devisa negara mencapai rekor tertinggi dalam sejarah perekonomian nasional yaitu US$ 36,2 Milyar”…

“Walaupun sejak Indonesia merdeka Rupiah sudah dikaitkan dengan US$ , sanering dan obligasi waktu itu merupakan jalan yang harus ditempuh karena :
Pada awal kemerdekaan jumlah devisa indonesia masih sangat minim dan kegiatan eksport –import belum berjalan sebagaimana mestinya”...

Kata-kata Sistem Devisa ,Cadangan Devisa,Devisa, begitu sering terdengar sehingga kita akrab dibuatnya.

Tapi apa sih Devisa? ….
Itu “kan urusan Negara”?Tidak juga,karena sebagai warga Negara.baik sebagai professional,pengusaha dll ditengah era Globalisasi ini sangat mungkin aktifitasnya berhubungan erat dengan transaksi perdagangan international, eksport-import .Kita sangat perlu mengetahui tentang devisa. Sebagai pribadi sukses yang ingin terus sukses,paling tidak perlu untuk pengembangan wawasan pengetahuan diri sendiri untuk bekal (yang pasti dibutuhkan) dikemudian hari.

Dibawah ini uraian tentang  Devisa dikumpulkan dari bebagai sumber yang semoga bisa bermanfaat untuk menambah pemahaman kita.

A. SEBELUM KEMERDEKAAN INDONESIA

I.Sebelum 22 Mei 1940 (Sistem Devisa Bebas)
Sebelum tanggal 22 Mei 1940 ,lalu lintas devisa di Indonesia masih bebas .Pada Waktu itu belum diadakan undang-undang atau peraturan mengenai lalu lintas devisa. Siapapun boleh membeli atau menjual alat pembayaran luar negeri dari/atau kepada bank tanpa ijin pemerintah.Bank mempunyai catatan dari nilai valuta (koors notering) yang dapat digunakan dipasaran bebas.

II.Sesudah 22 Mei 1940(Sistem Devisa Terbatas)
Deviezen Ordonnatie dan Deviezen Verordoning (1940) Sebagai Ketentuan Pelaksanaannya.
Sesudah 22 Mei 1940 ditetapkan suatu peraturan devisa yaitu Deviezen Ordonnantie yang tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan devisa secara bebas yang dapat mempengaruhi cadangan devisa .Sebenarnya ketentuan ini dikeluarkan oleh pemerintah Belanda untuk melindungi kepentingannya karena adanya pendudukan negeri Balanda oleh Jerman pada tanggal 10 Mei 1940.
Deviezen Ordonnantie dan Deviezen Verordoning 1940 tersebut pada hakekatnya dikeluarkan untuk kepentingan pemerintah Hindia belanda dan prinsip2 pokok yang dikandung didalamnya adalah :
a.    penguasaan dari seluruh devisa yang diperoleh dari kegiatan kegiatan di Indonesia
b.    Pembagian “Penduduk” dan “Bukan penduduk”
c.    Melarang semua tindakan dibidang devisa kecuali ada ijin khusus dari pemerintah cq LAAPLN
d.    Pengaturan mengenai efek-efek yang terutama menjamin modal Belanda.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut maka semua kegiatan devisa dilarang kecuali dengan ijin khusus ataupun umum. Ketentuan ini tidak mengatur/merumuskan mengenai pengertian”Devisa” tetapi hanya memerinci hal-hal termasuk dalam pengertian devisa sbb:
a.    Emas(mata uang emas,bahan mata uang emas yang belum diolah)
b.    Alat alat pembayaran luar negri
c.    Surat-surat berharga luar negri seperti cek,wesel,promes dsb
d.    Piutang luar negri
e.    Benda tidak berujud di luar negri
f.     Benda bergerak dan tidak bergerak di luar negri
Dari pengertian tersebut diatas ternyata pengertian devisa tidak hanya terbatas pada mata uang asing saja,tetapi termasuk juga benda bergerak dan tidak bergerak.   

B.SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA

I.Era Orde Lama(Sistem Devisa Terbatas)
1.Himpunan Ketentuan2 Penyelenggaraan Mengenai Depisen(HKPD)
  1.    Himpunan ini disusun oleh suatu team LAAPLN pada bulan Maret 1963 yang dimaksudkan sebagai kodifikasi beribu-ribu (+/- 3000 peraturan) yang telah dikeluarkan LAAPLN berdasarkan kekuasaan yang telah diberikan oleh Deviezen ordonnantie dan Deviezen Verordoning 1940. LAAPLN Adalah suatu Badan Hukum yang merupakan singkatan dari “Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negri (LAAPLN)” berdiri 11 Maret 1950 yang berkedudukan di Jakarta dan mempunyai tugas mengembangkan penyediaan devisa yang dibutuhkan untuk melindungi Rumah Tangga Negara serta menggunakan persediaan itu secara effektif.Status LAAPLN ini berubah berdasarkan peraturan pemerintah No.19 tanggal 27/2/1954 dimana dinyatakan bahwa tugas LAAPLN diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan Pengawasan Dewan Moneter yang terdiri dari :
    • Menteri Keuangan (merangkap anggota)
    • Menteri Pembangunan
    • Menteri Produksi
    • Menteri Distribusi
    • Gubernur Bank Indonesia
HKPD ini tidak berumur panjang karena dibatalkan dengan adanya UU No. 32 tanggal 20-12-1964

Deviezen Ordonnantie dan Deviezen Verordoning ini antara lain mengatur:
  1. Kriteria Penduduk” dan “Non Penduduk” yang digunakan untuk melindungi kepentingan Belanda.
  2. B.Tanjung Pinang yang diperlakukan “Luar Negri” dan berlaku mata uang Straits Dollar
  3. Adanya suatu Badan Hukum yang dinamakan “Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negri (LAAPLN)” berdiri 11 Maret 1950 yang berkedudukan di Jakarta dan mempunyai tugas mengembangkan penyediaan devisa yang dibutuhkan untuk melindungi Rumah Tangga Negara serta menggunakan persediaan itu secara effektif.Status LAAPLN ini berubah berdasarkan peraturan pemerintah No.19 tanggal 27/2/1954 dimana dinyatakan bahwa tugas LAAPLN diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan Pengawasa Dewan Moneter yang terdiri dari :
    • Menteri Keuangan (merangkap anggota)
    • Menteri Pembangunan
    • Menteri Produksi
    • Menteri Distribusi
    • Gubernur Bank Indonesia
  4. Adanya dana devisa (Deviezen Fonds) yang berkedudukan di Jakarta yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan bertugas untuk mengawasidan menyelenggarakan transaksi devisa yang disesuaikan dengan undang-undang devisa.
  1. Kontradiksi dengan sebelum 22 Mei 1940 , maka dengan berlakunya Deviezen Ordonnantie ini maka “Penduduk” wajib melaporkan kepada LAAPLN  melalui salah satu bank alat-alat pembayaran yang dimilik berupa :
    • Emas
    • Alat pembayaran Luar Negri
    • Kertas Berharga Luar Negri
Pelaporan tersebut harus juga dilaksanaan oleh “Bukan Penduduk”
  1. Setiap eksportir yang akan mengekspor harus menutup Kontrak Valuta(KV) melalui salah satu bank devisa .Harga dari barang ekspor tersebut sebelumnya harus disetujui oleh Kantor Urusan Ekspor(KUE).
Kepada eksportir yang telah melaksanakan ekspordiberikan ijin untuk menggunakan sebagian hasil eksportersebut untuk mengimpor barang-barang.Surat Ijin tersebut dinamakan Surat Ijin Valuta Asing(SIVA) yang dapat dipindah tangankan satu kali.

Sejak 20 juni 1957 eksportir tidak menerima lagi pembayaran dari bank , dan sebagai gantinya diberikan Bukti Ekspor(BE).BE ini dapat diperdagangkan dengan kurs harian yang dicatat dalam Bursa BE di Jakarta.
Sejak Agustus 1959 Bukti Ekspor dihapus dan diganti dengan Bonus Ekspor
Dengan berlakunya Bonus Ekspor maka Ketentuan mengenai KV dengan sendirinya menjadi batal.Penyerahan Valuta ekspor tetap dilakukan oleh Bank Devisa secara sentral melalui Bursa Valuta Asing(BVA) di Jakarta .
Sejalan dengan berlakunya ketentuan Bonus Ekspor ,berlaku pula ketentuan mengenai Devisa Pelengkap(DP).DP adalah pada hakekatnya overpriceyang diterima oleh eksportir dalam valuta asing.
Penjelasan detail pada UU No.32, 1964)
  1. Setiap importir yang akan memasukkan barang wajib memperoleh “Ijin Impor” dan “Ijin Depisen”dari Biro Depisen Perdagangan(BDP) atas nama LAAPLN dengan menutup KV melalui Bank devisa.
Sebelum Agustus 1959 ,importir diwajibkan untuk menyetor uang muka sebesar 230% dari harga pembelian yang diperhitungkan dalam rupiah dan setelah ijin diperoleh maka importir membeli BE dan TPI(Tambahan pembayaran Impor).
  1. Sesudah Agustus 1959 BE dan TPI dihapuskan dan digantikan dengan PUIM(Pungutan Import),importir harus membeli valuta asing di BursaValuta Asing yang berdasarkan pada Kurs 1 US$ = Rp. 45,-
   


2.Undang-Undang No.32 Tahun 1964
   Dengan diundangkannya UU No.32 ,1964 tentang peraturan Lalu Lintas Devisa, maka Lalu Lintas Devisa yang dilakukan di Indonesia mulai Longgar.Devisa dapat dimiliki oleh masyarakat,kecuali devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha  Indonesia.Jadi titik berat penguasaan devisa oleh negara hanya dalam bidang ekspor saja.
      Prinsip-prinsip pokok yng terkandung dalam UU No.32 tahun 1964 ini adalah
a.    Segala tindakan dibidang devisa diperbolehkan , kecuali yang tegas-tegas dilarang
b.    Pemerintah hanya akan menguasai sumber devisa terpenting saja.
Hal inilah yang merupakan perbedaan prinsip antara UU No.32 dan Deviezen Verordening,yaitu bahwa dalam Deviezen Verordening semua kegiatan devisa dilarang kecuali ada ijin khusus ataupun umum.Sedangkan dalam UU No.32 tahun 1964 segala tindakan dibidang devisa dapat dilakukan kecuali yang tegas2 dilarang.


Dalam UU No.32 tahun 1964 dirumuskan mengenai pergertian Devisa yaitu:
  1. Saldo bank dalam Valuta asing yang mepunyai catatan kurs resmi Bank Indonesia
  2. Valuta asing lainnya tidak termasuk uang logam yang mempunyai catatan kurs dari Bank Indonesia
    Dalam pengertian ini dikenal adanya jenis2 Devisa sbb:
a.    Bonus Ekspor (BE) yaitu devisa hasil ekspor yang harus diserahkan pada negara.
b.    Alokasi Devisa Daerah Otomatis(ADDO) yaitu devisa hasil ekspor yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah Tingkat I penghasil barang ekspor yang bersangkutan.
c.    Devisa Pelengkap(DP) yaitu devisa yang tidak harus diserahkan kepada negara seperti overprice dari ekspor.
d.    Bonus Ekspor kredit(BEK) yaitu valuta asing bantuan luar negri yang oleh Bank Indonesia ditempatkan didalam call devisa pada bursa valuta asing yang dapat digunakan untuk import dengan syarat syarat tertentu.
Dibawah UU No. 32 / 1964 ini pula LAAPLN dibubarkan diganti dengan Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD)


II.Era Orde Baru(Sistem Devisa Bebas)
Dengan ditetapkannya PP No. 16 tanggal 17 April 1970 mengenai kebijakan baru dibidang ekspor,impor dan lalu lintas devisa yang mulai berlaku 17-4-1970,pemerintah bermaksud melancarkan pelaksanaan pembangunan dengan tetap memelihara stabilitas ekonomi yang telah dicapai.
Dalam kebijakan baru ini hanya dikenal 2 macam devisa yaitu ;
    a. Devisa umum(DU) yaitu devisa yang diperoleh dari hasil ekspor atau dari penjualan jasa atau dari transfer (devisa ini merupakan penyatuan  devisa BE dan DP)
    b. Devisa Kredit  yaitu devisa yang sebelumnya dikenal sebagai devisa Kredit

Sistem yang dianut dalam devisa penggunaan  umum ialah bahwa siapa saja dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa umum,tetapi dengan mengindahkan ketentuan2 yang berlaku dibidang devisa .Lebih memberi keleluasaan lagi kepada masyarakat untuk membeli , menguasai dan menggunakan devisa setiap waktu yang diinginkan.Jadi kebijaksanaan bari ini lebih longgar lagi jika dibandingkan dengan peraturan2 yang berlaku sebelumnya sebagai pelaksanaan UU No. 32 tahun 1964 .
Berdasarkan PP No. 16/1970 ini , sekalipun UU No. 32/1964 masih berlaku dan belum dicabut/ diganti oleh pemerintah/DPR, BLLD dihapuskan dan fungsinya diambil alih secara penuh oleh Bank Indonesia.Disamping itu Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan prosedur lalu Lintas Devisa (HKPLLD) yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PP No.16/1970 tersebut.
III.Era Reformasi(Sistem Devisa Bebas)
Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa & Sistem Nilai Tukar
-Mencabut Undang-Undang No.32 Tahun 1964
-Sistem Devisa Bebas namun dilakukan monitoring secara effektif oleh Bank Indonesia .
-Pelaksanaan Sistem Devisa dan Sistem Nilai Tukar dilakukan Bank Indonesia
- Menurut Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa & Sistem Nilai Tukar devisa adalah asset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional
-Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud sebagai cadangan Devisa adalah  cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas ,uang kertas asing,dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri




Sumber:
-Majalah Tempo “Memelihara Devisa Dari Masa ke Masa" , 18 Oktober 1986
-Majalah Tempo "Gunting Sjafruddin" 4 Maret 1989
-Training Transaksi Luar Negri –Overseas Expres Bank ,Jakarta 9-18 September 1991
-Siaran pers BI No. 30/43/PR/SKD tanggal 23 Maret 1998
-Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa & Sistem Nilai Tukar


   
 


Read this doc on Scribd: Devisa